Text
Mengenal Filsafat Hukum
Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang merefleksikan hakikat, asal-usul, dan tujuan akhir dari hukum itu sendiri. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai eksistensi filsafat hukum, memetakan aliran-aliran pemikiran utamanya, serta relevansinya dalam penegakan hukum modern. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan historis melalui studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa filsafat hukum tidak hanya berfungsi sebagai landasan teoretis, tetapi juga sebagai kompas moral yang menjembatani hukum positif dengan keadilan yang substantif. Melalui pemahaman terhadap mazhab-mazhab besar seperti Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Realisme Hukum, para praktisi dan akademisi dapat melihat hukum bukan sekadar sebagai teks teks kaku, melainkan sebagai instrumen hidup yang harus berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sosial. Kajian ini menyimpulkan bahwa penguatan pemahaman filsafat hukum sangat krusial untuk mencegah terjadinya legalisme dogmatis yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
| PMBB01865 | 304 ASI m | My Library (Ilmu Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain